Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 November 2011

Skandal Olympus Bikin Heboh Pasar Finansial Jepang

Berita Indonesia - Saham Olympus anjlok hingga 30 persen pada hari ini. Penurunan tersebut dipicu pengakuan perusahaan yang menyembunyikan kerugian dari investasi surat berharga selama beberapa dekade.

Dalam pernyataan resminya, Olympus mengungkapkan telah menggunakan dana akuisisi terakhir untuk menutupi kerugian tersebut.

Ini merupakan pengakuan dosa terbesar Olympus sejak mantan chief executive Michael Woodford dipecat karena mempertanyakan hal tersebut. Sebagai hasilnya, VP executive Olympus juga telah diberhentikan. "Ini masalah besar. Olympus seharusnya bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain," jelas Darrel Whitten dari Investor Networks Inc.

Kontroversi juga terkait pembayaran yang dilakukan Olympus kepada penasehat keuangan sebagai bagian dari akuisisi perusahaan, termasuk perusahaan asal Inggris Gyrus. Praktek pembayaran itu terungkap setelah Woodford mengklaim dirinya dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan karena mempertanyakan mengenai sejumlah praktek akutansi yang dijalankan perusahaan.

Di sisi lain, Olympus bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kejahatan dan memanggil pihak ketiga untuk melakukan investigasi terkait masalah itu. "Melalui investigasi ini, kami menemukan bahwa sejak tahun 1990, nilai kerugian pada investasi surat berharga perusahaan telah ditangguhkan selama beberapa waktu," demikian pernyataan manajemen Olympus.

Perusahaan juga mengakui, pihaknya telah menyalurkan uang hasil akuisisi melalui berbagai cara untuk menutupi kerugian tersebut.

Sejumlah analis menilai, pengakuan tersebut akan menyebabkan tanda tanya besar mengenai nasib perusahaan ke depannya. "Hal ini sangat serius. Olympus sudah mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan dalam menutupi kerugiannya selama 20 tahun. Seluruh orang yang terlibat dalam 20 tahun terakhir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ryosuke Okazaki dari ITC Investment Partners.

Dia menambahkan, ada kemungkinan saham Olympus dicoret dari pasar saham. "masa depan perusahaan sangat buruk," jelasnya.

Mayoritas saham di bursa Jepang dilanda aksi jual. Pada pukul 14.50 waktu Tokyo, indeks Nikkei 225 turun 1,19 persen menjadi 8.662,79. Sedangkan indeks Topix melorot 1,7 persen."Setelah Olympus mengumumkan skandalnya, nama sejumlah sekuritas yang terlibat dalam kasus ini terangkat di gosip pasar," jelas Yoshihiro Ito, chief strategist Okasan Online Securities CO di Tokyo.

Senin, 03 Oktober 2011

Asuransi Haji Sangat Diperlukan

SEBAGIAN kaum muslimin dan muslimah masih meragukan penggunaan jasa asuransi, padahal asuransi yang dikelola dengan benar dan sesuai dengan syariah akan sangat bermanfaat. Mengasuransikan sesuatu artinya kita mendapatkan jaminan bila terjadi apa-apa terhadap barang atau jiwa yang diasuransikan.

Bagitu pula dalam asuransi haji, sangat diperlukan karena bila terjadi apa-apa pada jemaah akan ada penggantian. Namun bedanya, asuransi haji dasarnya adalah tolong menolong antarsesama jemaah calon haji. Dasar yang digunakan ta'awuni. Asuransi haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat taawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Artinya, asuransi yang dikelola secara konvensional tidak dibenarkan menurut Islam.

Keterngan tersebut bisa kita dapat dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji. Fatwa yang ditandatangani K.H.M.A Sahal Mahfudh (ketua) dan Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin (sekretaris) itu, dikeluarkan atas pertimbangan bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebut perlu adanya asuransi.

Asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI. Setiap jemaah calon haji mengharapkan semua proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur.

Penyelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai dengan syariah. Karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji.

Dasar fatwa Asuransu Haji antara lain Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Hasyr ayat 18).

Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam amal kebajikan, antara lain :Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. Al-Maidah ayat 2).

Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah ayat 1) Dasar lainnya dari Firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 275Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 279.

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba- Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Juga hadisSeorang mumin dengan mumin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain (HR Muslim dari Abu Musa al-Asyari) dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. al-Tirmidzi dari Amr bin Auf).

Dari landasan tersebut, menurut Kiai Sahal dan Din Syamsudin tidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolong- menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolong- menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.

Asas pelarangan dalam asuransi (konvensional) adalah karena ia mengandung (unsur) gharar yang dilarang oleh syariat. Larangan syariah terhadap gharar yang dimaksud disini adalah pada akad-akad pertukaran (muawadhah).

Asuransi Jiwa Kebutuhan Esensial Anda

Jangan hanya sekedar melihat iklan adira asurasni kendaraan terbaik Indonesia lalu kita langsung kepincut tawaran tawaran yang belum tentu semuanya terbuka. jadi, kita harus mengexplore sendiri informasi tentang perusahaan asuransi tersebut.

Para pembaca harian Seputar Indonesia yang budiman, kita tentu sepakat untuk bersikap bijak dalam mengelola uang yang kita miliki.Pengeluaran keuangan sebaiknya kita alokasikan untuk berbagai kebutuhan yang masuk dalam skala prioritas.

Sejalan dengan hal itu, kita seyogianya bisa meredam berbagai keinginan yang tidak termasuk dalam kategori kebutuhan yang esensial.Perenungannya, termasuk dalam kategori apakah alokasi dana untuk membeli polis asuransi jiwa? Munculnya musibah tak terduga, bencana alam, serta rentannya kekuatan keuangan keluarga akibat meninggalnya kepala keluarga menjadi satu pertimbangan objektif tentang pentingnya asuransi jiwa. Itu sebabnya, kepemilikan polis asuransi jiwa bagi kita dan keluarga tercinta merupakan suatu kebutuhan.

Gambaran tersebut seyogianya bisa menjadi pertimbangan bagi Anda untuk sesegera mungkin melindungi diri dan keluarga dengan polis asuransi jiwa. Sebagai bagian dari keluarga modern,Anda tentu bisa mendapatkan beragam manfaat polis asuransi jiwa untuk berjaga-jaga guna memenuhi kebutuhan keuangan keluarga manakala sesuatu yang tidak diinginkan terjadi di masa depan.

Secara fungsional, polis asuransi jiwa memberikan manfaat perlindungan keuangan bagi keluarga akibat kejadian tak terduga, misalnya kematian, munculnya penyakit kritis,dan cacat fisik yang disebabkan karena kecelakaan atau penyakit tertentu. Bila kejadian tak terduga menimpa Anda, perusahaan asuransi jiwa akan membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris yang Anda tetapkan pada polis.

Statistik menunjukkan bahwa umur manusia semakin panjang. Di satu sisi ini merupakan kabar baik karena angka harapan hidup bertambah. Meski demikian,kabar baik ini bisa menjadi berita buruk bila uang tabungan yang Anda kumpulkan selama ini tidak mencukupi untuk mendukung kebutuhan hidup yang layak di masa pensiun yang panjang tersebut.

Perenungannya,apakah asuransi jiwa bisa bekerja untuk memberikan manfaat pensiun bagi Anda? Manfaat hari tua adalah satu dari sekian bentuk perlindungan asuransi jiwa yang tersedia bagi Anda. Karena itu, selagi Anda masih berada pada usia produktif dan kesehatan masih terjaga baik, segera ambil keputusan untuk memperlengkapi diri dan keluarga dengan polis asuransi jiwa.

Anda seyogianya tidak menunda untuk membeli polis asuransi jiwa dengan manfaat hari tua hingga mendekati usia pensiun. Membeli polis asuransi jiwa pada masa usia produktif adalah cara yang paling bijak.Polis asuransi jiwa yang dirancang untuk kebutuhan pensiun akan memastikan bahwa Anda mempunyai pendapatan yang cukup dari polis asuransi yang Anda miliki.

Pada usia pensiun nantinya, Anda bisa membiayai pola dan tingkat hidup yang sudah Anda nikmati saat ini sehingga masa-masa emas di hari tua bisa dijalani dengan penuh bahagia. Bagaimana halnya dengan kebiasaan menabung di bank? Apakah uang tabungan tidak diperuntukkan bagi kebutuhan keuangan Anda nantinya?

Pada hakikatnya, menabung di bank memang penting dan umumnya sudah kita lakukan sejak dini. Faktanya, kedisiplinan untuk menabung di bank secara rutin setiap bulan bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.Mengapa demikian? Ada banyak godaan kebutuhan keuangan yang bisa mengganggu Anda untuk bersikap disiplin dalam menabung.

Melalui skema asuransi jiwa, Anda terkondisi untuk mendisiplinkan diri dalam hal menabung secara rutin dengan menyetorkan uang premi asuransi Anda,baik untuk asuransi unit linkmaupun asuransi tradisional atau endowment. Dalam hal ini Anda bisa mendapatkan manfaat proteksi untuk kemalangan dan penyakit di kemudian hari.Pada saat yang sama nilai investasi dan tabungan dalam polis Anda pun bisa terus berkembang.

Dari uraian tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa asuransi merupakan satu kebutuhan esensial bagi siapa pun tanpa kecuali. Ketika kemalangan/ musibah terjadi dalam kondisi belum berasuransi, Anda tidak bisa menyalahkan siapa-siapa kalau beban keuangan yang pelik mendera Anda dan keluarga.

Dengan memiliki polis asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial, ragam kejadian tak terduga di kemudian hari tidak mengancam keuangan keluarga karena beragam kebutuhan finansial bisa terakomodasi lewat manfaat polis yang Anda miliki.

Ketika Anda berasuransi, uang yang Anda miliki berkembang. Pada saat yang sama, Anda pun mendapatkan jaminan bahwa orang-orang tercinta memiliki kondisi keuangan yang baik bila Anda tiba-tiba harus meninggalkan mereka untuk selamanya. Polis asuransi jiwa bisa menjadi pendamping setia bagi keluarga manakala Anda terkena penyakit kritis atau mengalami kecelakaan berat.

Itu sebabnya, jangan menunda pemenuhan kebutuhan asuransi bagi Anda dan keluarga tercinta! Semakin cepat Anda memperlengkapi diri dan keluarga dengan polis asuransi jiwa, semakin pasti langkah Anda untuk merajut kehidupan keluarga yang bahagia di masa depan. Selamat berasuransi jiwa!

Penyaluran KUR bagi Petani

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai saat ini belum memenuhi sasaran, khususnya bagi sektor pertanian. Padahal sektor ini tergolong vital dalam struktur perekonomian Indonesia. Sektor ini potensial mendapat pendanaan kredit guna pemberdayaan petani maupun dalam rangka peningkatan produk pertanian terutama tanaman pangan. Kenapa mesti sektor pertanian yang digiatkan?

Tentu saja karena sektor ini merupakan sektor yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup besar, yakni 42,76% dari seluruh struktur tenaga kerja yang ada di Indonesia. Di samping itu, struktur tenaga kerja di sektor ini juga mempunyai komposisi penduduk miskin yang paling tinggi.
Perkembangan penyaluran KUR bila dilihat dari jumlah debitur totalnya sebesar 4.802.074 orang (data akhir semester pertama 2011). Khusus sektor pertanian perburuan dan kehutanan hanya sebesar 634.489 orang atau hanya 13%. Dilihat dari nilai outstanding dana yang tersalur juga didominasi sektor perdagangan sebesar Rp 14,86 triliun atau 60%. Sedangkan sektor pertanian dan kehutanan hanya Rp 4,62 triliun atau 18%.

Dukungan sektor perbankan dan program pemerintah terkait penyaluran KUR ini tentu saja diperlukan guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani, di samping dalam rangka swasembada pangan terutama beras. Namun, saat ini masih perlu dilakukan evaluasi, khususnya terkait penyaluran KUR ke sektor pertanian, baik peningkatan plafon KUR maupun upaya-upaya nyata yang harus dilakukan intermediator, dalam hal ini 6 bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR. Termasuk dukungan 2 penjamin, baik PT Askrindo dan Perum Jamkrindo, kemudian regulator baik instansi teknis seperti Kementrian Pertanian dan Kehutanan maupun Dinas Pertanian yang ada di daerah.

Mengapa penyaluran KUR khususnya di sektor pertanian belum maksimal? Salah satu penyebabnya, antara lain sosialisasi KUR kepada petani belum optimal. Di beberapa daerah, program penyaluran KUR belum sepenuhnya memenuhi sasaran karena petani atau kelompok tani tidak mengetahui adanya skim ini. Demikian juga di sisi lain Pemda-Pemda setempat tidak sepenuhnya mendukung program ini. Pada kenyataannya program KUR di beberapa daerah sentra padi pun belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh petani.

Sebenarnya KUR merupakan kredit yang diberikan oleh bank kepada UMKM sebagai modal kerja dan investasi untuk usaha produktif yang feasible namun belum bankable yang didukung fasilitas penjaminan. Bank yang ditunjuk untuk melaksanakan program KUR wajib menyediakan dana KUR dan menyalurkan kepada debitur UMKM. KUR yang disalurkan akan dijamin oleh 2 asuransi penjaminan, yaitu Askrindo dan Perum Jamkrindo apabila terdapat debitur yang gagal bayar. Perusahaan penjaminan menanggung klaim sebesar 70% (kecuali untuk sektor tertentu seperti sektor pertanian sebesar 80%). Sedangkan sisanya ditanggung oleh bank pelaksana.

Selain kurangnya sosialisasi dari pihak perbankan maupun dinas kepada petani, jangkauan atau akses petani terhadap dunia perbankan masih belum familier. Ada anggapan sebagian petani bahwa KUR adalah sama seperti Kredit Usaha Tani (KUT) pada masa Orde Baru yang diberikan 'cuma-cuma' oleh pemerintah, sehingga petani tidak terpacu untuk mengembalikan kreditnya. Satu masalah lagi, sering ditemui di lapangan ternyata banyak petani yang mengeluhkan masalah tanggung renteng, karena anggota yang tidak bisa membayar.

Permasalahan lainnya, masih banyak program dan skim pendanaan ke sektor pertanian tumpang tindih, seperti KUR, Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), PNPM Mandiri dan lain-lain. Walaupun persyaratan KUR tidak menggunakan agunan, namun tidak berarti kemudian tidak terjadi masalah. Yang sering menjadi kendala justru pengumpulan SPT PBB yang membutuhkan waktu bagi anggota dalam suatu kelompok tani sebagai pengajuan KUR ke bank.

Kenyataan di lapangan, hal pertama yang paling direspon terkait kredit bagi para petani adalah harapannya akan bunga murah. Beberapa survey memperlihatkan hal tersebut, mereka beralasan bahwa bunga KUR saat ini masih cukup tinggi sekitar 14% per tahun. Mereka membandingkan skim kredit KKPE yang bunganya disubsidi oleh pemerintah 4% dari 12% per tahun sehingga petani hanya membayar bunga 8%. Dan, di beberapa daerah, KKPE diminati petani.
Yang lebih memprihatinkan, kredit dari bank ternyata oleh petani banyak dialokasikan untuk modal kerja berupa pembelian mesin pompa air dan pembelian solar/bensin guna mengairi sawahnya, yang merupakan biaya tambahan baru bagi petani. Padahal, terkait infrastruktur pengairan merupakan tanggung jawab pemerintah dengan pembuatan saluran irigasi, waduk, embung, situ, bendungan dan lain-lain. Demikian juga ketersediaan bibit unggul dan pupuk di sisi lain.

Semestinya di era reformasi ini, pemerintah memperbanyak pembangunan waduk atau bendungan untuk kepentingan irigasi. Ini sangat ironis. Justru petani sendiri secara inisiatif dan terpaksa melakukan pengairan secara swamandiri yang menguras kocek tambahan petani. Ke depan semestinya pemerintah termasuk Pemda mengupayakan revitalisasi infrastruktur irigasi sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib petani.

Kenyataan lain, ternyata sampai saat ini pun, sebagian petani masih merindukan adanya penyuluh pertanian lapangan (PPL) sebagai mitra yang dapat berguna mengkomunikasikan berbagai program pemerintah seperti KUR tadi. Namun kenyataannya para PPL, belakangan banyak berkurang dan banyak ditarik sebagai tenaga administratif di Pemda-Pemda.

Selain itu, ke depan sebagai dukungan pada petani, diperlukan adanya lumbung padi di daerah untuk mengantisipasi kelangkaan beras. Demikian juga kembali mengupayakan swasembada pangan dan melakukan pembatasan impor beras. Hal inilah yang mendorong petani agar memanfaatkan KUR sebagai solusi pendanaan dan pendampingan pencapaian swasembada pangan nasional.