Senin, 03 Oktober 2011

Asuransi Haji Sangat Diperlukan

SEBAGIAN kaum muslimin dan muslimah masih meragukan penggunaan jasa asuransi, padahal asuransi yang dikelola dengan benar dan sesuai dengan syariah akan sangat bermanfaat. Mengasuransikan sesuatu artinya kita mendapatkan jaminan bila terjadi apa-apa terhadap barang atau jiwa yang diasuransikan.

Bagitu pula dalam asuransi haji, sangat diperlukan karena bila terjadi apa-apa pada jemaah akan ada penggantian. Namun bedanya, asuransi haji dasarnya adalah tolong menolong antarsesama jemaah calon haji. Dasar yang digunakan ta'awuni. Asuransi haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat taawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Artinya, asuransi yang dikelola secara konvensional tidak dibenarkan menurut Islam.

Keterngan tersebut bisa kita dapat dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang Asuransi Haji. Fatwa yang ditandatangani K.H.M.A Sahal Mahfudh (ketua) dan Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin (sekretaris) itu, dikeluarkan atas pertimbangan bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebut perlu adanya asuransi.

Asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI. Setiap jemaah calon haji mengharapkan semua proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur.

Penyelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai dengan syariah. Karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji.

Dasar fatwa Asuransu Haji antara lain Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Hasyr ayat 18).

Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam amal kebajikan, antara lain :Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. Al-Maidah ayat 2).

Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah ayat 1) Dasar lainnya dari Firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 275Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 279.

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba- Nya selama ia (suka) menolong saudaranya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Juga hadisSeorang mumin dengan mumin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain (HR Muslim dari Abu Musa al-Asyari) dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. al-Tirmidzi dari Amr bin Auf).

Dari landasan tersebut, menurut Kiai Sahal dan Din Syamsudin tidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolong- menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolong- menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.

Asas pelarangan dalam asuransi (konvensional) adalah karena ia mengandung (unsur) gharar yang dilarang oleh syariat. Larangan syariah terhadap gharar yang dimaksud disini adalah pada akad-akad pertukaran (muawadhah).

0 komentar: